Bisa di kategorikan bahwa kejahatan di dunia maya tidak mengenal batas wilayah serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain, sehingga kejahatan ini termasuk kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar ketetapan hukum yang diakui oeh suatu Negara.
Mungkin kejahatan di dunia maya bisa di bedakan menjadi beberapa jenis pelanggaran, seperti:
- Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
- Data interference (mengganggu data komputer)
- System interference (mengganggu sistem komputer)
- Illegal interception in the computers, systems and computer networks operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer)
- Data Theft (mencuri data)
- Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai)
- Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan computer).
Untuk mengurangi kejahatan di dunia maya mungkin setiap bisa dilarang untuk melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
- Akses ke jaringan telekomunikasi.
- Akses ke jasa telekomunikasi.
- Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar