Senin, 10 Mei 2010

PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI DUNIA CYBER

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Dunia cyber sebagai sistem informasi dan telekomunikasi yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat diisi dengan sebanyak mungkin kategori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan mungkin akan terus berkembang. Dari perdagangan, perhubungan, kesehatan, sampai militer, dan sebagainya. Bahkan anda sendiri dapat membentuk komunitas dari tingkatan keluarga, arisan sampai pada tingkatan sebuah negara di dunia cyber yang tiada batas. Dengan berkembangnya pemanfaatan teknologi internet untuk berbagai kegiatan konvensional sehari-hari telah membuka jalan bagi 'kebebasan cyber'. Baik untuk kegiatan bisnis maupun dalam kegiatan awam sehari-hari, segala sesuatu yang terjadi dalam dunia cyber dapat dilakukan dengan mudah, bebas, canggih, cepat, efisien. Tak perlu lagi bertemu muka secara langsung. Semua ini tentu akan menimbulkan masalah apabila tidak atau belum secara utuh diatur oleh hukum. Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi.

Untuk meningkatan faktor keamanan cyber boleh saja disediakan oleh penyedia jasa dan informasi, serta terutama sekali harus datang dari kesiapan hukum dan penegakkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar